User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070797_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min mau tanya SPT Unifikasi itu kalau pakai import sama kaya Ebutpot pph 23 y? Trus ebilling msh bs pakai yg biasa kan, misal dlm 1 masa pajak ada 2 PPh, ssp ttp buat 2 ssp kan misal pph 23 & 4(2)? & kl penomoranny otomatis jg? Krn sy br pindah kpp Mas/mbak izin memastikan, kalau untuk ini sebenarnya untuk import-pembuatan kode billing-dan penomoran tidak ada yg berubah kan ya? benar saja tetap seperti biasa?


Jawaban

betul mba yana, SPT unifikasi mirip mirip sama ebupot. tetap bisa impor, tapi skema impornya berbeda dengan skema impor ebupot biasa. bisa unduh di bagian “petunjuk pengisian” di ebupot unifikasi pembuatan bukti potong dan billing juga sama

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y M L I
U L​ X D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N C E W
 
faq/2021/08/09/000070797_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1