User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, kemarin kamu telah mendaftar NPWP perusahaan kami secara online dan telah mendapat kartu NPWP online (berupa file pdf.). Namun, pada file kartu tersebut terdapat kesalahan pencetakan berupa abjad yang tertumpuk. Kami ingin mencetak ulang kartu NPWP perusahaan kami agar informasi yang terdapat pada kartu tersebut dapat terbaca jelas. Utk npwp digital apa bisa cetak ulang/perbaikan ya?


Jawaban

Disarankan WP untuk melakukan perubahan data ke KPP untuk mengubah nama wajib pajaknya. Ketentuannya bisa dilihat di pasal 13 PER-04/2020, ya. Kalau hanya melakukan cetak ulang, data yang tercetak akan tetap sama seperti yang sudah diterima WP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C A C X
J Z P P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E L W K K
 
faq/2021/08/09/000070792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1