faq:2021:08:09:000070792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, kemarin kamu telah mendaftar NPWP perusahaan kami secara online dan telah mendapat kartu NPWP online (berupa file pdf.). Namun, pada file kartu tersebut terdapat kesalahan pencetakan berupa abjad yang tertumpuk. Kami ingin mencetak ulang kartu NPWP perusahaan kami agar informasi yang terdapat pada kartu tersebut dapat terbaca jelas. Utk npwp digital apa bisa cetak ulang/perbaikan ya?
Jawaban
Disarankan WP untuk melakukan perubahan data ke KPP untuk mengubah nama wajib pajaknya. Ketentuannya bisa dilihat di pasal 13 PER-04/2020, ya. Kalau hanya melakukan cetak ulang, data yang tercetak akan tetap sama seperti yang sudah diterima WP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion