faq:2021:08:09:000070791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?
Jawaban
iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion