User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?


Jawaban

iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K D O W
I K L F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A R᠎ N Q
 
faq/2021/08/09/000070791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1