faq:2021:08:09:000070790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q twitter: Jadi aku pindah dari Jepang ke Jakarta sejak tanggal Nov 6, 2020. Barang2ku karena banyak & ga bisa dibawa bareng aku untuk masuk pesawat, aku putuskan untuk kirim sedikit2 dari Jepang. Nah bulan lalu 14 box barangku sampai, tapi pajaknya 1.8 juta per box, jd 1.8 x 14 Masalahnya itu semua kan barang2 pribadiku, bukan barang belanjaan apalagi buat dijual lagi. Waktu aku jelasin ke orang kantor pos, mereka bilang kalo diurus di djp bisa di waive/nullify, jadi aku mau tanya langkah2 a
Jawaban
#5A terkait pemasukan barang dari LN (impor), teknisnya bisa dikonfirmasi ke Bea Cukai ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070790_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion