faq:2021:08:06:000127007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memastikan, untuk e-spt pph 23 lapornya melalui KPP langsung kan ya? Untuk spt PPh 23 tahun 2017 apakah pembetulannya bisa langsung menggunakan ebupot?
Jawaban
Ketentuan pembetulan SPT Masa PPh pasal 23 untuk masa sebelum wajib ebupot dilakukan dengan menggunakan espt dan dilaporkan ke KPP atau PJAP, pembetulan melalui ebupot hanya dilakukan jika pelaporan SPT normalnya juga dengan ebupot.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000127007_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion