User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000127005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin memastikan Mas/Mbak kalau pindah KPP perusahaannya, bukti potongnya tetap hanya 1 karena NPWP nya gak berubah ya?


Jawaban

jika cabang pindah alamat yg menyebabkan KPP administrasinya pindah, maka cabang tsb harus melakukan penghapusan NPWP dan mendaftarkan NPWP baru di KPP sesuai alamat baru mbaa (Pasal 34 ayat (8) huruf g PER-04/PJ/2020) jadi seharusnya akan terbit 2 bukti potong A1 dengan 2 NPWP cabang yg berbeda (beda di bagian kode KPP)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A E H N
S W D V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J V M​ N
 
faq/2021/08/06/000127005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1