User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000090277_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi kan kantor saya baru buka cabang baru, untuk cabang lain sudah dilakukan pemusatan ppn di kantor pusat. Untuk kantor cabang yg baru apakah perlu dilakukan pemusatan ulang? Nggak perlu kan ya mas mbak? Cukup dimasukkan ke enofa aja?


Jawaban

Pasal 6 ayat 2 PER 11/PJ/2020 , Dalam hal terdapat penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah ker

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A D U R
T T Q​ U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B J P V
 
faq/2021/08/06/000090277_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1