faq:2021:08:06:000090150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika perusahaan punya bangunan yang awalnya mau dijadikan hotel, tetapi perusahaan sudah tidak jalan lagi, dan bangunan mau di jual contoh sekitar 60 Man, perusahaan belum PKP saat penjualan bangunan ini apakah termasuk objek PPN?
Jawaban
jika WP penjual bukan PKP maka tidak perlu memungut PPN
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000090150_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion