User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000088173_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo min @kring_pajak Aku mau input SSE kok gini ya? padahal NTPN sudah sesuai dan sudah cek juga dirumah konfirmasi dokumen, apa ini ada hubungannya dengan Pemusatan KEP-116/PJ/2021 (Pusatnya ditarik ke Madya), kendala ini ketika mau lapor Pembetulan PPN Mei si Cabangnya min. Pembayaran PPN ini untuk PPN Cabang sebelum SMT masa Pajak Mei 2021 Pembayaran juga masih menggunakan NPWP Cabang karena yang akan dibayarkan PPN Cabang sebelum SMT. — kenapa ya itu mas/mba? kendala nyangkut data pembay


Jawaban

Jadi harusnya WP udah bener . Pembetulan Masa Mei sebelum SMT pakai NPWP cabang, dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP BKM. Sesuai Pasal 5 ayat 6 PER-05/2021. Coba langsung inputkan di web saja saat pelaporan SPT. Tapi ada kasus Pembayaran pake NPWP Cabang ga bisa dikenali saat rekam NTPN di eFaktur Desktop/ tapi di efakutr Web sih aman harusnya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P A A E
Y Q S M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D L W H
 
faq/2021/08/06/000088173_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1