User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000084458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai PMK 32/PMK.010/201932/PMK.010/2015 pasal 4 ayat 1, Dalam pasal tersebut terdapat kata kata demikian jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor namun ini melekat untuk barang bergerak. Yang dimaksud baranng bergerak ini apa ? Karena ini terkait dengan jenis usaha kami selaku freight forwarder, apakah benar jika kami menagihkan ke oversseas tidak dikenakan PPN?


Jawaban

dijelaskan normatif. memang tidak ada pengertian ataupun contoh dari barang bergerak, krn di pmk 32/2019 mengatur ttg jasanya. untuk pengertian barang bergerak mengikuti pengertian secara luas, ada beberapa jenis JKP tertentu yang atas ekspornya terutang PPN 0% (s&k berlaku). jk wp masih ragu jasa FF nya melekat ke barang bergerak atau tidak bisa konsultasi ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ N F C B
V X Q L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R H P O
 
faq/2021/08/06/000084458_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1