faq:2021:08:06:000082682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak ada pegawai WNA, dia sudah memenuhi kriteria WPDN dan berencana menetap, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap? dan bagaimana kewajiban perpajakannya?
Jawaban
<WRAP> Untuk pegawai tetap atau tidak tetap itu lihat lagi definisinya di pasal 1 PER 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000082682_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion