User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000082682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak ada pegawai WNA, dia sudah memenuhi kriteria WPDN dan berencana menetap, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap? dan bagaimana kewajiban perpajakannya?


Jawaban

<WRAP> Untuk pegawai tetap atau tidak tetap itu lihat lagi definisinya di pasal 1 PER 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U᠎ D W Z
F U V M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S K᠎ E᠎ P
 
faq/2021/08/06/000082682_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1