faq:2021:08:06:000073867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Selamat pagi, saya mau bertanya mengenai teknis pembuatan ebiling jika nominal DTP terhutang berbeda dengan nominal yang dibayarkan. karena ada kompensasi kelebihan pembayaran. misal : terhutang DTP sebesar 1.500.000, kompensasi lebih bayar 290.000, sehingga kurang bayarnya adalah 1.210.000 nominal mana yang harus saya pakai DTP apakah 1.500.000 atau 1.210.000? lebih bayar ini karena ada salah satu karyawan meninggal, sehingga kami betulkan Espt nya tetapi kami tidak bisa membetulkan laporan re
Jawaban
#47A: LB dari porsi DTP tidak dapat diakui oleh perusahaan dalam pelaporan SPT, untuk pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP ketentuan terbaru ada di PMK-82/2021
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000073867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion