faq:2021:08:06:000073865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
3Q: Kami mendapatakan Faktur Pajak dengan keterangan 'LANGGANAN INTERNET'. apakah kami memounyai kewajiban memotong Pph 23 atas transaksi tsb ?
Jawaban
#3A: WP Badan dengan Badan, cek ketentuan jenis jasa objek PPh 23 di PMK-141/2015
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000073865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion