faq:2021:08:06:000071697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp tahun 2021 baru menggunakan PPh pasal 25, kalo dia mau menggunakan insentif pmk 82 2021, harusnya tahun pertama dia menggunakan PPh pasal 25 kan 0 ya?
Jawaban
Kalo dia peralihan dari pp 23 ke pph 25, dianggep kayak wp baru. Ada di pmk 99 sama pmk 215/2018 yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000071697_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion