faq:2021:08:06:000071692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, apakah laporan pph 23 bisa menggunakan KTP atau harus memakai NPWP? Apabila memakai NPWP kapan pemberlakuannya dan dalam peraturan mana?
Jawaban
Ini mksudnya apakah pembuatan bukti potong pph pasal 23 untuk orang pribadi kah? Transaksinya apaa ya?
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000071692_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion