User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000071321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kebetulan ada transaksi yang sudah kami lapor, namun kemudian dibatalkan Invoicenya oleh vendor. Apakah transaksi yang sudah terlanjur kami laporkan pada ebupot dapat di resitusi atau dialihkan ke pembayaran pajak periode berikutnya?


Jawaban

Dilakukan pembatalan bupot kemudian pembetulan spt. Untuk kelebihan bayarnya ga bisa direstitusi, bisa pengembalian yg seharusnya tidak terutang atau pbk. Untuk pbk, konfirmasi kpp dulu.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q W S V
T O N᠎ Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ W U M P
 
faq/2021/08/06/000071321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1