faq:2021:08:06:000071317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, ayah saya selama ini perhitungan pajaknya menggunakan norma dan selalu dicicil setiap bulan sesuai dgn nilai yg di dpt pada spt tahun sebelumnya. namun tahun ini beliau sudah tidak menjalankan usaha lagi, apakah cicilan pajak tersebut harus tetap dibayarkan setiap bulannya walaupun tidak ada penghasilan? untuk dasar hukumnya apakah ada?
Jawaban
ph 25 ini masih terutang, namun bisa diajukan pengurangan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000071317_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion