faq:2021:08:06:000071144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
konfirmasi aja mas, mbak. Kalau ada transaksi penjualan rumah di 2019, sudah lunas di 2019, namun FP baru dibuat oleh developer di Juli 2021. atas hal tersebut berarti developer mendapat sanksi telat membuat faktur pajak dan PM atas FP tersebut masih bisa dikreditkan WP sekarang kan?
Jawaban
Kapan saat seharusnya buat FP yaitu mana yg terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran. Kalau penjual terlambat menerbitkan FP ada sanksi atas keterlambatan penerbitan FP Pasal 14 ayat 4. Konsekuensi bagi pembeli, kalau FP diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak FP tersebut seharusnya dibuat, maka pembeli tdk dapat mengkreditkan FP tsb
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000071144_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion