faq:2021:08:06:000071143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada p3b dengan belanda atas bunga pinjaman? berapa tarifnya?
Jawaban
Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif *1 Oktober 2017*, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017. Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 kak, jadi sebenernya tetap 10 persen, menyimpang dari ketentuan tsb, jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari negara lainnya dan bunga yang dibayar atas *pinjaman* yang diberikan untuk *jangka waktu
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000071143_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion