faq:2021:08:06:000070773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan km akan membayar premi asuransi property. utk transaksi ini apakah kita harus memotong pph ? dan apakah akan di punggut PPn ny pak ?
Jawaban
PM Untuk PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh jadi objek ya. Tidak ada aspek potput, nanti akan langsung jadi penghasilan si perusahaan asuransi di spt tahunan. Untuk PPN selama jasa asuransinya sesuai dg penjelasan pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN, bisa jadi non jkp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion