User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan km akan membayar premi asuransi property. utk transaksi ini apakah kita harus memotong pph ? dan apakah akan di punggut PPn ny pak ?


Jawaban

PM Untuk PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh jadi objek ya. Tidak ada aspek potput, nanti akan langsung jadi penghasilan si perusahaan asuransi di spt tahunan. Untuk PPN selama jasa asuransinya sesuai dg penjelasan pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN, bisa jadi non jkp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H K X B
O E K L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F R S W
 
faq/2021/08/06/000070773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1