faq:2021:08:06:000070712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini kami ada transaksi royalty ke jepang, dimana ppn nya sudah kami bayarkan dengan kode map 102 / jkp ln. Padahal seharusnya masuk ke 101 jk ln. kami sudah lapor spt ppn dengan jenis transaksi jkp, saat ini kami sudah lakukan pbk atas salah kode setor yang sebelumnya 102 menjadi 101, akan tetapi saat kami melakukan pembetulan spt ppn nya kami gagal, apa yg harus kami lakukan?
Jawaban
dicoba input bukti pbk di dok lain pajak masukan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070712_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion