faq:2021:08:06:000070710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 102 apakah berlaku juga utuk pedagang eceran yg non npwp?
Jawaban
di dalam pasal 2 ayat 2 pmk 102 2021, disebutkan Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Menurut klausul ini tidak ada ketentuan pedagang eceran yg dimaksud harus ber NPWP. Jadi, untuk ketentuannya mengikuti ketentuan penerbitan faktur pajak saja, yaitu identitasnya harus lengkap sesuai Pasal 64 pmk 18 thn 2021: (1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantum
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion