faq:2021:08:06:000070709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi sewa ruko oleh cabang, tapi uangnya dibayarkan oleh pusat, yang menjadi pemotong tetap cabang atau pusatnya kak? dan pelaporan SPT nya seperti apa kak?
Jawaban
“Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau b
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070709_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion