User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada transaksi sewa ruko oleh cabang, tapi uangnya dibayarkan oleh pusat, yang menjadi pemotong tetap cabang atau pusatnya kak? dan pelaporan SPT nya seperti apa kak?


Jawaban

“Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau b

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G S᠎ H D
H U H᠎ B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V R J Y
 
faq/2021/08/06/000070709_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1