faq:2021:08:06:000070707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perpanjangan dokumen sertel, untuk penandatanganannya apakah diharuskan bermeterai? Atau cukup stemple saja (karna sudah hub kpp harus nyerahin dokumen, ga bisa online) Mas/Mba di PER-04 aku ga nemu harus ber meterai,ini bener gak ya gak harus ada meterai?
Jawaban
Ndak perlu materai, sesuaikan saja dengan petunjuk pengisian formulir permintaan sertel di PER-04/2020.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070707_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion