faq:2021:08:06:000070706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jd WP badan ini telah dicabut NPWP sesuai permohonan. tp di SPT PPN nya masih ada lebih bayar. apakah bisa diresitusi lebih bayar nya? NPWP sudah diterbitkan surat penghapusan
Jawaban
Seharusnya ketika penghapusan ada proses pemeriksaan, apabila ada LB diterbitkan SKPLB… Kalau tidak ada, coba konfirm KPP..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion