User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PP 29 Tahun 2020 apakah ada perubahannya? Terima kasih


Jawaban

PP nya masih PP 29, cuma aturan pelaksanaannya di perbaharui terus, yaitu di PMK-83/2021 khususnya terkait perpanjangan PP tersebut. Terkait Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto, harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada D

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y W G J
H S I N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P I J A
 
faq/2021/08/06/000070704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1