faq:2021:08:06:000070704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 29 Tahun 2020 apakah ada perubahannya? Terima kasih
Jawaban
PP nya masih PP 29, cuma aturan pelaksanaannya di perbaharui terus, yaitu di PMK-83/2021 khususnya terkait perpanjangan PP tersebut. Terkait Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto, harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada D
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion