faq:2021:08:06:000070698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#119Q: Izin bertanya apabila WP sudah menerbitkan FP gabungan di tengah bulan, lalu di ada transaksi lagi, apakah di akhir bulan bs terima FP yg berbeda ? Atau hanya boleh menerbitkan 1 saja ?
Jawaban
#119A Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013 Nah kalo kejadiannya udah bikin FP gabungan di tengah bulan trus ada transaksi dengan lawan transaksi yang sama, sebaiknya konfirmasi ke KPP dulu ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070698_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion