faq:2021:08:06:000070693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpdn memberikan jasa ke LN kalau dia mau pakai p3b, ketentuannya sama kaya yg biasa ga ya? kaya dia harus lampirkan dgt gitu
Jawaban
Kalau dgt itu bagi WPLN yang mau manfaatin p3b sesuai per-25/2018. Kalau wpdn yang mau manfaatin p3b tergantung peraturan dari LN nya mensyaratkan apa, biasanya SKDWPDN, yang bisa diajukan di djp online
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion