User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wpdn memberikan jasa ke LN kalau dia mau pakai p3b, ketentuannya sama kaya yg biasa ga ya? kaya dia harus lampirkan dgt gitu


Jawaban

Kalau dgt itu bagi WPLN yang mau manfaatin p3b sesuai per-25/2018. Kalau wpdn yang mau manfaatin p3b tergantung peraturan dari LN nya mensyaratkan apa, biasanya SKDWPDN, yang bisa diajukan di djp online

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ V V N N
D Z Y​ O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q U F F
 
faq/2021/08/06/000070693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1