faq:2021:08:06:000070692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Emang ada aturannya “jika peredaran bruto sebelum PKP kurang dari 4,8 miliar maka PM sebelum Kakak dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.”?
Jawaban
Aturannya kan dulu sebelum pkp emg ga boleh dikreditkan, Di pmk 18 jadi boleh dikreditkan, tapi dengan syarat yg boleh dikreditkan itu adalah pm yg diterima sejak wp seharusnya dikukuhkan sebagai pkp. Karena klo wp omzet nya di bawah 4,8 kan ga wajib pkp, jadi klausul seharusnya dikukuhkan sebagai pkp ga berlaku
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070692_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion