faq:2021:08:06:000070689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misal ada PT indonesia kasih jasa ke LN, itu nanti pajak nya gmn ya? si klien LN bukan pemotong kan ya?
Jawaban
WPLN melakukan pemotongan atau enggaknya tergantung peraturan pajak di LN nya. Kalau memang di potong di LN nanti jadi kredit pajak pph 24 bagi wpdn
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion