User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo misal ada PT indonesia kasih jasa ke LN, itu nanti pajak nya gmn ya? si klien LN bukan pemotong kan ya?


Jawaban

WPLN melakukan pemotongan atau enggaknya tergantung peraturan pajak di LN nya. Kalau memang di potong di LN nanti jadi kredit pajak pph 24 bagi wpdn

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F᠎ X C S
A M T᠎ E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H G K V
 
faq/2021/08/06/000070689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1