faq:2021:08:06:000070685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
make sure. dia ada pemusatan ppn. dia nanya ttg pph ps 4 ayat 2 jasa konstruksi yg bertransaksi adalah cabang. yang motong cabang kan? meski fp nya atas nama pusat. ppn dan pph berbeza
Jawaban
Dijawab sesuai per 05/2021 pasal 6 ayat 7
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070685_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion