User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika yayasan menerima hibah aset tetap dari warisan orang yang sudah meninggal, apakah selisih dari harga perolehan dan harga pasar ditagihkan ke ke ahli waris?


Jawaban

Jika memang objek maka keuntungan atas pengalihan tadi masuk ke SPT Tahunan si yang menghibahkan dalam hal ybs sudah meninggal dunia, berarti pelaksaan kewajiban perpajakan terkait dengan hibah tersebut dilakukan oleh wakil wajib pajaknya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N R V P
U Q N C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E L J E
 
faq/2021/08/06/000070678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1