faq:2021:08:06:000070678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika yayasan menerima hibah aset tetap dari warisan orang yang sudah meninggal, apakah selisih dari harga perolehan dan harga pasar ditagihkan ke ke ahli waris?
Jawaban
Jika memang objek maka keuntungan atas pengalihan tadi masuk ke SPT Tahunan si yang menghibahkan dalam hal ybs sudah meninggal dunia, berarti pelaksaan kewajiban perpajakan terkait dengan hibah tersebut dilakukan oleh wakil wajib pajaknya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion