faq:2021:08:06:000070676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apabila perusahaan kami yang punya ijin IUP membeli batubara kepada PKP2B generasi 1 yaitu kideko jaya agung apakah kami wajib memungut PPH pasal 22 dan apakah kami boleh mengkreditkan PPN Masukan atas faktur pajak dari kideko jaya agung?
Jawaban
badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) PPN PM normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070676_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion