faq:2021:08:06:000070670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp yg menggunakan pp23 yg bertransaksi dng pemotong dan ingin memanfaatkan insentif, itu harus memiliki Surat Keterangan kan ya? walaupun disebutkan lap realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan suket, tapi dia tetep harus menyerahkan suket ke pemotongnya, jadi ya harus punya. gt bukan ya?
Jawaban
Betul, untuk WP PP 23 yg bertransaksi dgn pemotong tetap membutuhkan suket sesuai PMK-99/2018
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion