faq:2021:08:06:000070666_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pmk 102/2021 itu berarti yg mendapat fasilitas adalah si PKP yang memberikan jasa kan ya? soalnya pas dia menyerahkan jasa atas sewa ruangan / bangunan, dia buat fp keluaran. jadi yang harusnya ada pajak keluaran yang menambah PPN terutang, sekarang krn ada fasilitas itu jadinya ppn tdk dipungut dan nggak nambah ppn terutang. gt bukan ya?
Jawaban
Yg dapet fasilitas harusnya pengusaha yang menyewa ruangannya dev, kan harusnya dia yg dipungut ppn, tp karna ada fasilitas itu jadi dia ga dipungut ppnPpn kan yg nanggung pembeliPkp yg menyewakan biasanya ada pajak keluaran tp itu kan yg bayar pembeliiii
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070666_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion