User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait transaksi jasa iklan dari facebook. apakah dikenakan pph 26?


Jawaban

atas jasa iklan yg dibayarkan ke WPLN dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%. Jika memanfaatkan P3B maka pengenaan pajak/tarifnya mengikuti ketentuan di P3B.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z S Z X
I L S A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ O P K X
 
faq/2021/08/06/000070665_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1