faq:2021:08:06:000070665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait transaksi jasa iklan dari facebook. apakah dikenakan pph 26?
Jawaban
atas jasa iklan yg dibayarkan ke WPLN dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%. Jika memanfaatkan P3B maka pengenaan pajak/tarifnya mengikuti ketentuan di P3B.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070665_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion