faq:2021:08:06:000070663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp akan melakukan pemotongan PPh final atas sewa ruko, tapi npwp yg dipotong masih menggunakan npwp lama (10 digit), sehingga tidak bisa membuat billing, bagaimana ya?
Jawaban
untuk pemotongan pph finalnya seharusnya bikin kode billing pakai NPWP sendiri. Tapi jika membutuhkan NPWP untuk membuat bukti pemotongan, bisa minta lawan transaksi untuk konfirmasi KPP terdaftar agar dikasih tau 15 digit NPWP sesuai format saat ini atau cetak ulang NPWP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070663_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion