faq:2021:08:06:000070658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang saya mau tanya dong bu terkait PMK 102 yang termasuk pedagang eceran itu ketika saya menyewekan tenan untuk kegiatan gym apakah bisa mendapatkan fasilitas insetif ppn tsb?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 2 PMK-102/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion