User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang saya mau tanya dong bu terkait PMK 102 yang termasuk pedagang eceran itu ketika saya menyewekan tenan untuk kegiatan gym apakah bisa mendapatkan fasilitas insetif ppn tsb?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 2 PMK-102/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M M᠎ P B
E U U H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I P Y D
 
faq/2021/08/06/000070658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1