faq:2021:08:06:000070657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Satria Dwi perusahaan kami bertransaksi dengan facebook dan mendapatkan invoice, apakah transaksi ini terutang Pajak Penghasilan pak? selain itu, di invoice tercantum identitas Facebook itu sendiri, terdapat NPWP yg merujuk pada KPP Badan dan Orang Asing. jika transaksi ini terutang PPh, apakah menggunakan Pasal 26 atau P3B? identitasnya tercantum Facebook Ireland, sedangkan sy cari P3B nya tidak ada pak..
Jawaban
Dipotong PPh Pasal 26 tarif 20% atau sesuai P3B. Namun saat ini P3B Indonesia-Irlandia tidak ada, kecuali Irlandia Utara yang nantinya menggunakan P3B Indonesia-UK Dan pihak Facebook juga tidak menyerahkan DGT.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070657_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion