faq:2021:08:06:000070656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila WP mengajukan penghapusan NPWP, apakah PKP auto di cabut ? Atau WP harus menyampaikan pencabutan PKP bersamaan dg penghapusan NPWP?
Jawaban
Di peraturan tidak ada disebutkan terkait “auto dicabut” ini ya Je. Kalimat di PER 04/2020 seperti ini: Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan PKP. Artinya, tetap harus ada pengajuan permohonan masing2, hanya saja waktunya boleh bersamaan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070656_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion