faq:2021:08:06:000070655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apkah PPN masuk ke dalam nilai utk menentukan penghitungan nilai aset dalam penghitungan depresiasi di SPT Tahunan?
Jawaban
Pengakuan nilai aset itukan sesuai dengan PSAK ya mas, kalau dari segi perpajakannya PPN itu bisa dikreditkan atau dibiayakan (pajak selain PPh).
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion