faq:2021:08:06:000070649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa tiktok masuk ppn pmse?
Jawaban
Halima Tussadiah, [06.08.21 14:08] 1. SP-29/2020 https://pajak.go.id/id/siaran-pers/gelombang-pertama-enam-perusahaan-ditunjuk-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar 2. SP-35/2020 https://pajak.go.id/id/siaran-pers/sepuluh-perusahaan-ditunjuk-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri 3. SP-41/2020 https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-tunjuk-12-perusahaan-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri 4. SP-43/2020 https://pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungut-ppn-produk-digita
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070649_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion