User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah PM dapat dikreditkan apabila tidak ada PK? Karena belum melakukan penjualan/produksi. dikukuhkan PKP sejak September 2019, Faktur Pajak di November 2019.


Jawaban

Pasal 9 ayat 2a UU PPN sttd UU CIKA Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Perhatikan juga ketentuan di PMK-18/2021 pasal 54-61.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ N G L O
G N A G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K U C R
 
faq/2021/08/06/000070642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1