faq:2021:08:06:000070642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PM dapat dikreditkan apabila tidak ada PK? Karena belum melakukan penjualan/produksi. dikukuhkan PKP sejak September 2019, Faktur Pajak di November 2019.
Jawaban
Pasal 9 ayat 2a UU PPN sttd UU CIKA Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Perhatikan juga ketentuan di PMK-18/2021 pasal 54-61.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion