faq:2021:08:06:000070637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min @kring_pajak mau tanya untuk transaksi ke dinas kesehatan terkait BKP covid-19, apakah diterbitkan kode FP 020/070, jika 070 apakah harus ada surat penunjukan dari instansi terkait?
Jawaban
Mungkin bisa digali lagi terkait BKP yang dimaksud disini apa. Sepanjang BKPnya memenuhi Pasal 2 ayat (3) PMK-239/PMK.03/2020 dan pembelinya adalah pihak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2), maka kode fakturnya 07, PPN mendapat fasilitas DTP. Di PMK-nya tidak menyebutkan perlu surat penunjukan. Terkait kode faktur 02, kalo transaksi dengan instansi pemerintah dan tidak memunuhi Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka terbit fp dengan kode 02. Tambahan, kalau memang memenuh
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070637_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion