User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila angsuran pph 25 nihil, tapi terlanjur permohonan insentif, apakah tetap wajib lapor realisasi nihil?


Jawaban

Sebarnya tidak diatur dalam pmk nya harus di lapor apa tidak, kemungkinan kalau lapor nihil akan ditolak sistem. Jika angsuran nihil berarti tidak ada juga insentif yang dimanfaatkan, kemudian sanksinya juga tidak diatur dalam ketentuan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ J P H W
O G S L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S L O᠎ T
 
faq/2021/08/06/000070633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1