faq:2021:08:06:000070633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila angsuran pph 25 nihil, tapi terlanjur permohonan insentif, apakah tetap wajib lapor realisasi nihil?
Jawaban
Sebarnya tidak diatur dalam pmk nya harus di lapor apa tidak, kemungkinan kalau lapor nihil akan ditolak sistem. Jika angsuran nihil berarti tidak ada juga insentif yang dimanfaatkan, kemudian sanksinya juga tidak diatur dalam ketentuan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion