User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan punya izin iup membeli batubara ke PKP2B generasi 1. Apkah wajib memungut pph 22? Apakah boleh mengkreditkan PPN?


Jawaban

1. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) 2. normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J Z᠎ U᠎ W
P U R S​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U U U P
 
faq/2021/08/06/000070631_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1