faq:2021:08:06:000070631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan punya izin iup membeli batubara ke PKP2B generasi 1. Apkah wajib memungut pph 22? Apakah boleh mengkreditkan PPN?
Jawaban
1. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) 2. normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070631_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion