faq:2021:08:06:000070623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak SC, kalau seperti ini bagaimana ya, mas/mbak? Apa karena lawan transaksi pemungut bukan PKP? Apa bisa seperti ini? Terima kasih..
Jawaban
<WRAP> pada Pasal 5 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2012 disebutkan tentang PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN, salah satunya adalah “pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” kalau nominal pembeliannya <
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion