faq:2021:08:06:000070618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah transaksi sewa transponder dari Luar Negeri masih dibebaskan dari PPN Apabila saya merujuk pada Peraturan Pemerintah No 28/1988 seharusnya transkasi tersebut tidak dikenakan PPN Apakah terdapat update peraturan terkait PPN nya?
Jawaban
PP Nomor 28 tahun 1988 sudah tidak berlaku. Saat ini terkait non JKP mengacu pada Pasal 4a ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020. Sepanjang jasanya tidak termasuk pada pasal tersebut, maka atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion