User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah transaksi sewa transponder dari Luar Negeri masih dibebaskan dari PPN Apabila saya merujuk pada Peraturan Pemerintah No 28/1988 seharusnya transkasi tersebut tidak dikenakan PPN Apakah terdapat update peraturan terkait PPN nya?


Jawaban

PP Nomor 28 tahun 1988 sudah tidak berlaku. Saat ini terkait non JKP mengacu pada Pasal 4a ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020. Sepanjang jasanya tidak termasuk pada pasal tersebut, maka atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R J G G
Y Q B W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W B O F
 
faq/2021/08/06/000070618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1