User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP pekerjaan bebas, lupa menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma di 3 bulan awal tahun pajak, berarti dianggap pakai tarif umum ya?


Jawaban

WP OP yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015). NPPN untuk menentukan WP boleh menggunakan pencatatan atau pembukuan, sedangkan untuk tarif jika bukan WP PP 23, maka menggunakan tarif umum di SPT Tahunan. jelaskan juga (Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J T O U
S I G P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K K S U
 
faq/2021/08/06/000070612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1