faq:2021:08:06:000070609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mengajukan ulang pengurangan PPh 25 di KSWP namun di Tolak padahal KLU sudah sesuai dan ada di PMK 82, dan sebelumnya juga sudah dapat pengurangan. Kenapa bisa gitu ya? apakah ini kendala yg perlu c3l aja atau malah perlu lasis ya mas/mba?
Jawaban
coba sarankan ajukan ulang dulu ya. kalau misalnya masih belum bisa, konsultasikan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070609_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion